Psikolog Forensik Sebut Pacar Tamara Tak Alami Gangguan Jiwa

Psikolog Forensik Sebut Pacar Tamara Tak Alami Gangguan Jiwa

Tim psikologi forensik menyebut YA tak alami gangguan jiwa.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Tim psikologi forensik melakukan pemeriksaan kejiwaan Yudha Arfandi alias YA, pacar aktris Tamara Tyasmara terkait pembunuhan Dante (6). Pada pemeriksaan itu, tim psikolog menyatakan tersangka tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa.

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw memastikan, YA dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap mendiang putra Tamara, Dante. Dia mengatakan, tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:

“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat. Sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin 12 Februari 2024.

Nathanael mengatakan, YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.

“Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” ujarnya.


Polisi tetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante, putra artis Tamara.-FIN/Antara-

Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara, YA pada tanggal 9 Februari 2024. Kini YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024.

Pihak kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: