Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara bersama kuasa hukumnya Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). -ANTARA/Ilham Kausar-

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta.

Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). 

BACA JUGA:Fakta Baru Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Dante Sempat Muntah Sebelum Tenggelam

"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.

Saat ditanyakan mengenai hasil rekaman yang terlihat di CCTV, Rovan menjelaskan akan diungkap dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini. 

"Karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Begitupun dengan hasil ekshumasi terhadap jenazah Dante, Rovan belum bisa menjelaskan secara detail karena bukan bidangnya. Ekshumasi merupakan proses menggali atau mengeluarkan (tubuh dan lain-lain) dari bawah tanah.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Periksa 20 Saksi Soal Tewasnya Dante Anak Tamara Tyasmara

"Hasil ekshumasi dan detail terkait digital forensik akan disampaikan oleh ahlinya langsung karena untuk digital forensik akan dilakukan secara detail menit demi menit detik demi detik. Nanti kami akan hadirkan ahli digital forensik dan kedokteran forensik," katanya.

Rovan juga menambahkan untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan kasus ini telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: