Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan Akun Medsos yang Langgar Masa Tenang Pemilu 2024
Ilustrasi Media Sosial--
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. (Fajar Ilman)
Sumber: