Gak Pake Lama! Ini Keppres Pemberhentian Mahfud MD yang Diteken Jokowi
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres pemberhentian Mahfud MD dari jabatan Menkopolhukam-fin/diolah-
FIN.CO.ID - Tidak sampai 24 jam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Mahfud MD dari jabatan Menko Polhukam.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani keppres yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.
Pasca penandatanganan keppres itu , Jokowi menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif.
BACA JUGA:
- Berhentikan Mahfud MD, Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam
- Cerita Mahfud MD Selama Jadi Cawapres Sekaligus Menko Polhukam; Memang Sarat Konflik Kepentingan
Sebelumnya, pada Kamis, 1 Februari 2024 sore Mahfud MD bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Mahfud datang untuk menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya dari jabatan menteri.
Mahfud, yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, menyatakan ingin mundur guna memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.
Mahfud mengaku sudah mendiskusikan langkah politiknya itu dengan pasangannya pada Pilpres 2024, Capres Ganjar Pranowo, serta partai pengusung atau pendukung serta tim kampanye.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan dirinya tak akan pergi meninggalkan kewajiban sebagai Menko Polhukam hingga terbit keputusan presiden.
BACA JUGA:
- Pesan Mahfud MD di Akhir Tugas sebagai Menko: Jangan Culas, Kekuasaan Itu Bergilir
- Ssst! Mahfud MD Titip Ini ke Presiden Jokowi
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: