Terkait dengan laporan yang masuk ke Polda NTB, Asikin mengaku telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 18 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, Asikin sebagai pelapor menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa laporan aduan telah diterima dan ditindaklanjuti ke tahap pengumpulan bahan keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum menerima ada laporan tersebut.
"Belum ada masuk kepada kami, belum ada itu. Kalaupun ada, akan kami kabari," ujarnya.