Usai Bimtek, Berikut Tugas-Tugas KPPS 4 di TPS Pada Pemilu 2024

Usai Bimtek, Berikut Tugas-Tugas KPPS 4 di TPS Pada Pemilu 2024

Ilustrasi Tugas anggota KPPS--ist

FIN.CO.ID - Komisi (KPU) RI telah melantik 5.741.127 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara serentak di 71.000 lokasi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Usai pelantikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari para anggota KPPS akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU.

Jadwal pelaksanaan Bimtek bergantung dari daerah masing-masing.

Bimtek bertujuan agar anggota KPPS memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Untuk diketahui, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 orang anggota KPPS. 

Masing-masing dari 7 anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

BACA JUGA:

Berikut Tugas Lengkap Anggota KPPS 4 dan 6 Lainnya pada Pemilihan Umum 2024!

Dikutip dari Buku Panduan KPPS, berikut ini adalah tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 Pemilu 2024.

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Tugas Anggota KPPS 2

  • Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Tugas Anggota KPPS 3

  • Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas Anggota KPPS 4

  • Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Tugas Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, yaitu:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Tugas Anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Tugas Anggota KPPS 7

Anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, yaitu:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Tugas Anggota KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Anggota KPPS masih memiliki beberapa tugas setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: