FIN.CO.ID - Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengetahui Bimbingan Teknis (Bimtek).
Anggota KPPS harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Maka dari itu, Anggota KPPS harus mengikut bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagi anggota KPPS yang ingin mengetahui istilah Bimtek, simak ulasannya dibawah ini yang dilansir dari situs KPU.
BACA JUGA:
- Hari Ini, KPU Lantik 5,7 Juta Lebih Anggota KPPS Secara Serentak
- Jadwal Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Tugasnya
Apa Itu Bimtek KPPS
Bimtek merupakan kegiatan para peserta yang diberi pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi peserta. Materi yang diberikan sesuai dengan tema bimtek tersebut.
Tujuan bimtek sebagai penyampaian informasi dan pengetahuan substansi dan teknis kepemiluan, melatih, dan mendalami keterampilan teknis kepemiluan. Sehingga terbentuk kemampuan dan penguasaan secara keseluruhan manajemen Pemilu.
Pelaksaan bimtek sangat berpengaruh terhadap kinerja penyelenggara Pemilu apabila dilakukan dengan terencana dan seksama. Serta direncanakan dengan baik menyangkut fasilitator/tutor, metodologi, kurikulum, dan desain bimtek sendiri.
Menutu badan adhoc, bimtek merupakan kegiatan yang sangat strategis dan menentukan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.
Terlebih dalam pelaksanaan puncak pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan rangkaian dan akumulasi dari semua tahapan dan menentukan kualitas kinerja badan penyelenggara Pemilu secara keseluruhan.
BACA JUGA:
- Berikut Singkatan PTPS dan KPPS, Tugas Wewenang dan Besaran Gajinya
- KPU Jelaskan Batasan Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Jadwal Bimtek Anggota KPPS 2024
Jadwal penetapan anggota KPPS termuat dala keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023.
Jadwal penetapan anggota KPPS berlangsung pada 24 Januari 2024, sementara jadwal pelantikan berlangsung pada 25 Januari 2024.
Untuk bimtek anggota KPPS Pemilu 2024, mengikuti jadwal sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.