3. Tugas Anggota KPPS 3
- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Tugas Anggota KPPS 4
- Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Tugas Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, yaitu:
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
6. Tugas Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS
7. Tugas Anggota KPPS 7
Anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, yaitu:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS
Tugas Anggota KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara
Anggota KPPS masih memiliki beberapa tugas setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS: