- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode