Dinilai Unggah Pasal Palsu untuk Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

Dinilai Unggah Pasal Palsu untuk Menghasut, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

Tom Lembong--Instagram

FIN.CO.ID- Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong- Co-Captain Timnas AMIN, dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) karena diduga mengunggah pasal palsu terkait Undang-Undang Pemilu. 

Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), Senin 29 Januari 2024.

Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko menjelaskan, Tom Lembong mengunggah Pasal 299 ayat 1  melalui akun Instagram-nya pada Jumat 26 Januari 2024.

BACA JUGA:

Pasal tersebut berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...

Menurut Hendarsam, pasal tersebut belum sah dan bisa dianggap palsu karena tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.

BACA JUGA:

Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. 

Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sehingga, Hendarsam meminta KPU dan Bawaslu mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi.

"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," katanya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: