Kapan Gaji Anggota KPPS Cair? Simak Penjelasannya

Kapan Gaji Anggota KPPS Cair? Simak Penjelasannya

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024-@kpu_id-instagram

FIN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik sebanyak 5,7 juta anggota KPPS pada Kamis 26 Januari 2024. Selanjutnya anggota KPPS akan melakukan bimbingan teknis (Bimtek).

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum. 

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. 

BACA JUGA:

Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. 

Kapan Gaji Petugas KPPS Cair? 

Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, diketahui informasi apabila gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh.

BACA JUGA:

Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya. 

Adapun besaran gaji KPPS Pemilu 2024 jauh lebih tinggi dibanding Pemilu 2019. Berikut rinciannya:

Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: