FIN.Co.ID - Hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilik presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif kian dekat. Hari pencoblosan pun telah dijadwalkan yakni pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT). Kemudian pengajuan pindah memilih untuk mengganti tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggal. Namun, hal itu sudah ditutup pada Senin 15 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Tata Cara Penghitungan Suara di TPS, Dilakukan Secara Manual
- Jumlah TPS Pemilu 2024 Terbanyak dan Paling Sedikit, Cek Infonya di Sini
Kini masyarakat juga harus mengetahui nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Lalu, bagaimana cara mengecek lokasi TPS Pemilu 2024?
Begini cara mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 yang kini kian mudah. Pengecekan TPS bisa dilakukan secara online, baik itu komputer maupun via handphone.
Bagi masyarakat atau pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id.
2. Halam akan menampilkan keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri.
4. Kemudian, klik "pencarian"
5. Halaman situs bakal menampilkan data pemilih, termasuk nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
BACA JUGA:
- Mengenal Apa Itu PTPS Pemilu 2024: Tugas Wewenang, Cara Kerja, dan Besar Gaji
- Warga Pindah TPS Lintas Dapil Tak Bisa Pilih Caleg, Paling Lambat H-30
Namun, jika belum terdaftar maka akan ada tulisan "Data anda belum terdaftar!". Selanjutnya, pemilih diarahkan untuk menghubungi kantor KPU terdekat guna memastikan terdaftar di DPT.