Siapa Pejabat Pertamina yang Ditraktir Main Golf Oleh Perusahaan Jerman Berdasarkan Dokumen SEC?

fin.co.id - 20/01/2024, 14:15 WIB

Siapa Pejabat Pertamina yang Ditraktir Main Golf Oleh Perusahaan Jerman Berdasarkan Dokumen SEC?

Logo Pertamina


Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi-fin/diolah-Pertamina

"Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dan/atau penerimaan dalam arti luas. Yakni, meliputi hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) kepada Insan Pertamina. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan/atau tanpa melalui sarana elektronik," tulis Pertamina seperti dikutip fin.co.id dari dokumen Pedoman Gratifikasi ini. 

Dalam Pedoman Gratifikasi itu, olahraga masuk item hiburan (entertainment). Dimana dijelaskan hiburan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang bersifat menghibur dan menyenangkan hati. 

"Termasuk tapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan,  dan wisata," jelas Pertamina dalam dokumen Pedoman Gratifikasi miliknya. 

Hal ini juga dikuatkan melalui dokumen pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pertamina Nomor 004/M00000/2017-S0.

Dalam UPG itu hiburan (entertainment) disebutkan segala bentuk sesuatu baik yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang menurut pemikiran logika yang wajar bersifat menghibur dan menyenangkan hati, yang dinikmati bersama-sama dengan pemberi, termasuk tapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga dan wisata. 

BACA JUGA:

Nah, Golf adalah salah satu jenis olahraga. Dugaan adanya fasilitas Golf bagi pejabat Pertamina ini terungkap melalui dokumen SEC (Securities and Exchange Commission) Amerika Serikat yang dirilis pada 10 Januari 2024. 

Pertamina melalui VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan dugaan fasilitas main golf tersebut tidak ada dalam bentuk uang. Menurutnya, dugaan suap itu sedang dalam proses pengecekan di internal Pertamina. 

"Iya sedang dicek dan dipelajari di internal. Sambil kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Karena yang disangkakan itu terjadi beberapa tahun yang lalu. Sudah cukup lama," ujar Fadjar Djoko Santoso saat dikonfirmasi fin.co.id pada Kamis, 18 Januari 2024. 

Saat ditanya apakah ada pihak dari PT Pertamina yang sudah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, Fadjar Djoko Santoso menjawab belum.

Diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat, pada Rabu, 10 Januari 2024, merilis informasi telah menjatuhkan denda 220 juta Dolar AS kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).

Denda tersebut dijatuhkan kepada SAP SE terkait perkara suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID