Nah, Golf adalah salah satu jenis olahraga. Dugaan adanya fasilitas Golf bagi pejabat Pertamina ini terungkap melalui dokumen SEC (Securities and Exchange Commission) Amerika Serikat yang dirilis pada 10 Januari 2024.
Pertamina melalui VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan dugaan fasilitas main golf tersebut tidak ada dalam bentuk uang. Menurutnya, dugaan suap itu sedang dalam proses pengecekan di internal Pertamina.
"Iya sedang dicek dan dipelajari di internal. Sambil kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Karena yang disangkakan itu terjadi beberapa tahun yang lalu. Sudah cukup lama," ujar Fadjar Djoko Santoso saat dikonfirmasi fin.co.id pada Kamis, 18 Januari 2024.
Saat ditanya apakah ada pihak dari PT Pertamina yang sudah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, Fadjar Djoko Santoso menjawab belum.
Diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat, pada Rabu, 10 Januari 2024, merilis informasi telah menjatuhkan denda 220 juta Dolar AS kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).
Denda tersebut dijatuhkan kepada SAP SE terkait perkara suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
BACA JUGA:
- Kemensos Bantah Terima Suap dari Perusahaan Jerman SAP
- Hakim Kembalikan Bukti Kasus Suap Pejabat DJKA ke Jaksa untuk Pembuktian Perkara

Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi-fin/diolah-Pertamina
"SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah," kata Plt. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS.
Berdasarkan dokumen SEC seperti yang dilihat fin.co.id, fasilitas main golf itu diberikan melalui pihak yang disebut sebagai "Perantara Indonesia 1" dan account executive SAP Indonesia.
"Perantara Indonesia 1 dan account executive SAP Indonesia juga membayar tamasya golf bagi para pejabat di PT Pertamina, perusahaan minyak dan gas milik negara,” sebagaimana dikutip fin.co.id dari dokumen SEC nomor 30, pada Kamis, 17 Januari 2024.
SEC dalam dokumennya menyebut fasilitas main golf diberikan ke pejabat PT Pertamina untuk mendapatkan kontrak pada 23 Januari 2017. "Termasuk pemeliharaan layanan yang berkaitan dengan lisensi senilai 13.331.423 dolar AS,” tulis SEC.
Seperti diberitakan, perusahaan Jerman SAP menjadi sorotan setelah Securities and Exchange Commission (SEC) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS)menyebut perusahaan software asal Jerman tersebut menyuap sejumlah pejabat Indonesia. Termasuk fasilitas golf untuk pejabat Pertamina.
Terkait hal tersebut, Fadjar Djoko Santoso menegaskan dugaan itu bukan berupa suap. Bukan pula menerima uang.