News

Tenggat Waktu Habis, Berkas Firli Bahuri Belum Juga Dikembalikan ke Kejati Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Berkas Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo belum juga dikembalikan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tenggat Waktu Habis, Berkas Firli Bahuri Belum Juga Dikembalikan ke Kejati Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Firli Bahuri

Herlangga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik.

Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik).

"Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP itu berlaku hari kalender," katanya.

 

Berita Terkait