Ini 63 Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024

Ini 63 Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). -ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-

FIN.CO.ID- Sebanyak 63 lembaga survei untuk Pemelihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga survei, jejak pendapat,dan penghitungan cepat hasil pemilu 2024.

KPU menyebutkan, bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," tulis KPU melalui rilisnya, dilansir pada Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:

Dalam rilis tersebut, KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.

Hingga12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga, 33 di antaranya berstatus "Terdaftar" atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

Sementara itu, 26 lembaga hingga saat ini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.

BACA JUGA:

Berikut lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT Poltracking Indonesia

3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: