KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye di Pemilu 2024, Ini Alasannya

KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Ilustrasi massa kampanye -dok.fin-dok.fin

KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanya di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Aturan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dihapus KPU RI. 

KPU menghapus penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Holik, Senin 29 mei 2023. 

Sebelumnya pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK kepada mereka. 

BACA JUGA:Putusan MK Bocor Sistem Proporsional Tertutup, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Akan tetapi untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye. 

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, Idham menyampaikan pula KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

Idham mengatakan, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. 

BACA JUGA:KPU Atur Sumbangan Uang Elektronik Dana Kampanye Pemilu 2024

Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.

Berikutnya, KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” ujar Idham.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: