Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jadwal Cuti Bersama ASN

Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jadwal Cuti Bersama ASN

Hari Libur dan Cuti Bersama 2024-#news #nasional #hariliburdancutibersama2024-

FIN.CO.ID- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Berdasarkan salinan keppres yang dilihat, terdapat empat diktum.

Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

BACA JUGA:

1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

BACA JUGA:

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: