Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jadwal Cuti Bersama ASN

fin.co.id - 11/01/2024, 06:40 WIB

Jokowi Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jadwal Cuti Bersama ASN

Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. (*) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID