Usai Anak Buah Airlangga Hartarto, Giliran Anak Buah Zulkifli Hasan Digarap Kejagung Soal Korupsi Impor Gula

 Usai Anak Buah Airlangga Hartarto, Giliran Anak Buah Zulkifli Hasan Digarap Kejagung Soal Korupsi Impor Gula

Ilustrasi: Impor gula --

FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencari tersangkanya.

Usai memeriksa anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartato diperiksa penyidik Kejagung, kini giliran anak buah Zulkifli Hasan yang digarap soal korupsi impor gula. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024, mengatakan pihaknya memanggil dan memeriksa seorang saksi dalam penyidikan kasus korupsi impor gula di Kementerian perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi impor gula yaitu pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saksi yang diperiksa yaitu WAR selaku Pegawai Negeri Sipil (Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI)," katanya, Jumat, 5 Januari 2024.

Dijelaskannya saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Sebelumnya pada Rabu, 20 Desember 2023, anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi impor gula.

Anak buah Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian adalah deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Musdhalifah Machmud. 

"Saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai 2023," kata Ketut.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi impor gula telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Diketahui, konstruksi perkara dugaan korupsi impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak perusahaan yang tidak berwenang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: