Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Pemuda Madiun tersangka kasus Bjorka--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri telah menetapkan pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebagai tersangka terkait kasus hacker Bjorka.

MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual channel Telegram kepada Bjorka.

Tim Cyber Mabes Polri telah periksa MAH, kini pemuda Madiun tersebut tealh dipulangkan oleh polisi namun berstatus tersangka dan wajib lapor.

Mengenai hal ini, Polri menyebutkan jika MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletroi (ITE).

(BACA JUGA:Saat Ditangkap Polisi, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Bilang Begini ke Ibu: Cuman Diinterogasi)

(BACA JUGA:Ini Keseharian Pemuda Madiun Sebagai Tersangka Terkait Hacker Bjorka)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Pasalnya sudah disebutkan ya terkiat Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Ya ng sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31," ucapnya pada Senin, 19 September 2022.

Lanjutnya penetapan MAH sebagai tersangka dan pasal yang digunakan tersebut merupakan ranah penyidik.

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," ungkapnya.

(BACA JUGA:Ini Tiga Unggahan yang Jadi Penyebab Bjorka Madiun Ditetapkan Tersangka)

(BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka, Padahal Sudah Dipulangkan)

Berikut pasal UU ITE yang menjerat MAH.

Pasal 46

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: