Polda Bali: Jangan Asal Viralkan Kenakalan Turis, Bisa Ganggu Pariwisata dan Waspadai UU ITE

Polda Bali: Jangan Asal Viralkan Kenakalan Turis, Bisa Ganggu Pariwisata dan Waspadai UU ITE

Bule wanita telanjang saat pertunjukan di Bali-Viral-

Polda Bali: Jangan Asal Viralkan Kenakalan Turis, Bisa Ganggu Pariwisata dan Waspadai UU ITE - Kenakalan turis-turis atau bule-bule di Bali belakangan sering diviralkan di media sosial.

Padahal viralnya kenakalan turis-turis bisa berdampak pada terganggungnya pariwisata atau bisa merusak citra pariwisata di Bali.

Karenanya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta agar masyarakat jangan asal menyebarkan dan memviralkan kenakalan turis-turis di media sosial.

Dikatakannya selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” katanya, Minggu (28/5/2023)

Jayan Danu menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

BACA JUGA:

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.

Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.

“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: