Bawaslu Panggil Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bereaksi Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP

Bawaslu Panggil Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bereaksi Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP

Bawaslu Panggil Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bereaksi Laporkan Bawaslu Jakarta ke DKPP-(ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)-

FIN.CO.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. 

Untuk itu, mereka berencana melaporkan Bawaslu Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA:

Edwar menilai, kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagi susu saat car free day di Bundaran HI Jakarta pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye.

"Peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," ujar dia.

Lebih lanjut, dia membeberkan ketidak profesional Bawaslu Jakarta Pusat dalam melalukan pemanggilan kepada Gibran. Pertama, pemanggilan Bawaslu terhadap Gibran tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujarnya.

BACA JUGA:

Ketidakprofesional kedua, kata dia, karena ketidakjelasan Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB. 

Pemanggilan Gibran guna memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: