Soal Surat Suara yang Dibagikan Sebelum Waktunnya ke Pemilih di Taipei, KPU: Dianggap Rusak

fin.co.id - 01/01/2024, 21:16 WIB

Soal Surat Suara yang Dibagikan Sebelum Waktunnya ke Pemilih di Taipei, KPU: Dianggap Rusak

Surat suara Pemilu 2024

FIN.CO.ID - Buntut kasus surat suara Pemilu 2024 yang telah dibagikan sebelum waktunya kepada pemilih di Taipei, Taiwan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung bersikap.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya langsung memutuskan surat suara yang telah dibagikan tersebut dinyatakan rusak.

Dikatakannya langkah ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu.

"KPU RI bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri," ujar Idham.

Dia mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. 

Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

BACA JUGA:

Terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

"Insyaallah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.

Menurut dia, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID