Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Jika Mangkir Lagi Polisi akan Jemput Paksa!

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Jika Mangkir Lagi Polisi akan Jemput Paksa!

Firli Bahuri di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri hari ini dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan di lantai 6, Ruang Dittipidkor, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi yang ketiga kalinya bagi Firli sebagai tersangka, setelah dia diperiksa pada tanggal 1 dan 6 Desember 2023.

Firli Bahuri sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis 12 Desember 2023 lalu. Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

BACA JUGA:

Selain itu, Firli beralasan meminta penundaan pemeriksaan karena saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya belum diperiksa.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kali ini kliennya akan hadir.

"Ya, hadirlah, kami diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian kepada wartawan di Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Ian mengatakan pihaknya akan membawa bukti-bukti untuk melengkapi keterangan tambahan yang akan disampaikan ke penyidik hari ini.

​"Kan keterangan tambahan, ya, pastilah kami bawa bukti-bukti," imbuhnya.​​​​​

Dia juga memastikan, Firli akan menghadiri sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga digelar pada Rabu 27 Desember 2023.

BACA JUGA:

"Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," kata Ian.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: