Surat Pengunduran Firli Bahuri dari Pimpinan KPK Masih Diproses

Surat Pengunduran Firli Bahuri dari Pimpinan KPK Masih Diproses

Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri--

fin.co.id - Surat perbaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Firli Bahuri sedang diproses.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan Firli Bahuri Sabtu, 23 Desember 2023, ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," kata Ari Dwipayana 25 Desember 2023.

Dalam surat itu, kata Ari, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

BACA JUGA:Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Diumumkan 27 Desember, Dewas KPK: Keppres Tak Ada Pengaruhnya

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Jokowi.

Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.

Sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.

Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.

BACA JUGA:Jokowi Mengaku Belum Terima Surat Pengunduran Diri dari Firli Bahuri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Belum, belum sampai di meja saya. Sudah disampaikan ke mensesneg, tetapi belum sampai ke meja saya," kata Jokowi, Jumat 22 Desember 2023. 

Sementara ditanya terkait adanya permintaan dari lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) agar keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK ditunda penerbitannya, Jokowi menyatakan dokumen keputusan itu masih dalam proses. "Semua masih dalam proses. Semuanya dalam proses," tambah Jokowi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: