Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Jika Mangkir Lagi Polisi akan Jemput Paksa!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri hari ini dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan kasus pem
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," katanya.
Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau 'a de charge' yang baru," katanya (*)