Ini Kata Bima Arya Usai MK Kabulkan Gugatannya Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

Ini Kata Bima Arya Usai MK Kabulkan Gugatannya Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

Bima Arya. (dok.Pemkot Bogor)--

FIN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang akan tetap berlanjut hingga tahun 2024 dan tidak diganti oleh Penjabat Sementara (PJ). 

Gugatan dimaksud ialah masa jabatan kepala daerah yang akan berlanjut hingga tahun 2024, yakni bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019. 

Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023. 

BACA JUGA:

Putusan MK itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang digelar pada Kamis kemarin 21 Desember 2023.

Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

"MK hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kami kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong. Artinya apa? ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai jadwal normal. Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Kamis malam di Balai Kota, 21 Desember 2023.

BACA JUGA:

Bima Arya mengatakan, sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR.

 "Jadi semestinya keputusan ini langsung di eksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah," ujarnya. 

Bima menyebut, berdasarkan catatannya, hampir 50 kepala daerah, terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota yang akan bertugas sampai di ujung masa jabatannya, yakni pada tahun 2024. 

"Dan saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024 terus berikhtiar mulai memberikan yang terbaik demi warga sampai di ujung masa jabatan sampai titik keringat penghabisan kita berikan yang terbaik pelayanan yg terbaik sesuai janji kampanye kita 5 tahun yang lalu," katanya. 

Menurut Bima, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi, sehingga atas putusan itu ia akan bertugas di ujung masa jabatan. 

Salah satu alasan putusan MK mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, kata Bima, karena tidak mengganggu kesertaan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: