Besok Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Kali Ini Bakal Langsung Ditahan?

Besok Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka, Kali Ini Bakal Langsung Ditahan?

Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.ID - Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri besok atau Kamis, 21 Desember 2023.

Pada pemeriksaan kali ini bakal ditahankah firli Bahuri usai gugatan praperadilannya ditolak hakim?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis ini.

"Besok jadwal pemeriksaan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Desember 2023.

Ade Safri menjelaskan Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

BACA JUGA:

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).

Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli Bahuri memberikan tanggapan terkait dengan putusan PN Jakarta Selatan mengenai praperadilannya terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, 'kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli ditemui di salah satu kafe di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12) malam.

Menurut dia, putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

BACA JUGA:

"Biasanya 'kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," kata Firli.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: