KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Terkait Pengadaan hingga Distribusi Korupsi Bansos Beras

KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Terkait Pengadaan hingga Distribusi Korupsi Bansos Beras

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi juga telah dipanggil penyidik lembaga antirasuah dalam pengembangan perkara tersebut, salah satunya adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

"Saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero untuk mendapatkan jatah distribusi bansos," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12).

Meski demikian Rudy Tanoe enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: