News

Bawaslu Harus Tindak Lanjut Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

fungsi Bawaslu adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya politik uang.?

Bawaslu Harus Tindak Lanjut Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Temuan janggal PPATK dari kontestasn Pemilu 2024 dengan transaksi mencapai triliunan rupiah

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).


Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Berita Terkait