FIN.CO.ID- Seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar.
Aksinya itu terekam video hingga viral di media sosial. Video berdurasi 1,42 menit itu sedang berada di depan jemaat mengenakan baju batik memegang mikrofon sembari memperkenalkan dirinya.
Dalam video itu, Aris menyebut dirinya sudah 13 tahun berpolitik di Partai Gerindra dan menyampaikan sudah diamanahkan menjadi Ketua Panitia Natal tahun ini.
BACA JUGA:
- Spanduk Caleg Kota Bekasi yang Ditancap Ke Pohon Sering Ditertibkan, Tapi Begini Penjelasan Satpol PP
- Spanduk Caleg Ditancap di Pohon Sepanjang Jalan Protokol, Satpol PP Kota Bekasi Akan Lakukan Penertiban
Ia bahkan memperkenalkan dirinya mencalonkan diri maju di DPR RI hingga mengaku diberi nomor urut tujuh oleh Partai Gerindra.
Saat dikonfiasi, Aris Titti mengatakan tidak mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak, karena selama ini belum ada panggilan dari Bawaslu terkait apa pelanggarannya.
"Saya tidak tahu apakah itu (memperkenalkan diri di gereja) dianggap pelanggaran atau tidak. Kalau menurut saya, itu bukan pelanggaran karena di tengah-tengah keluarga besar saya Lo'ko Uru," kata Aris.
Bawaslu Bertindak:
adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan masih melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilkaukan Aris Titti.
"Kita liat dulu materinya di dalam kampanye, apakah ada di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja" kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Kamis 14 Desember 2023.
"Nah, kalau unsurnya itu terpenuhi maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis Bawaslu," sambungnya.
BACA JUGA:
- Hari Pertama Kampanye, Spanduk Caleg Ditancap di Pohon Sepanjang Jalan Protokol Kota Bekasi
- MA Kabulkan Gugatan Peluang Eks Pidana Korupsi Maju Caleg, KPU Diperintahkan Cabut PKPU Nomor 11
Dia mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dan dilakukan penelusuran awal apakah itu ada kaitan.
Hal tersebut merujuk pada aturan di Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye adalah di rumah ibadah.
Atas kasus yang terjadi pada salah satu tempat ibadah tersebut dan melibatkan salah satu caleg, kata Ana disapa akrab, Bawaslu menemukan ada teks kalimat memperkenalkan dirinya, selebihnya bermuatan berbahasa daerah.
"Nah itu yang kita kaji, apakah berbahasa daerah itu ada unsur visi misi, kemudian menjelaskan bermuatan ajakan itu ada, ada dalam bahasa yang dia (caleg)," tutur mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.