Hari Pertama Kampanye, Spanduk Caleg Ditancap di Pohon Sepanjang Jalan Protokol Kota Bekasi

Hari Pertama Kampanye, Spanduk Caleg Ditancap di Pohon Sepanjang Jalan Protokol Kota Bekasi

Alat Peraga Kampanye dipasang dengan cara dipaku di pohon, sepanjang Jalan Protokol Ahamd Yani Kota Bekasi-Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Hari pertama masa kampanye, sepanjang Jalan Protokol Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK).

Berdasarkan pantauan langsung fin.co.id siang hari ini, puluhan APK tersebut, dipasang dengan menggunakan paku yang ditancap ke pohon.

Spanduk milik Caleg DPRD Kota Bekasi itu dipasang menghadap ke jalan raya, sehingga terlihat langsung oleh pengendara yang melintas.

Nampak terdapat 2 paku di bagian atas dan bawah spanduk, untuk menancapkan APK milik salah satu partai tersebut ke pohon sepanjang jalan protokol.

BACA JUGA :

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya telah menghimbau partai terkait pemasangan APK selama kampanye 2024.

"Kita sebetulnya sudah memberi himbauan kepada temen temen peserta pemilu, agar dalam memasang APK memperhatikan nilai nilai keindahan, estetika dan keragaman hayati," ungkap Muhammad Sodikin saat dihubungi fin.co.id Selasa 28 November 2023.

Selain itu, seluruh partai juga telah dijelaskan terkait peraturan yang dilarang dalam pemasangan APK selama masa kampanye.

"Sudah kita sampaikan aturan-aturan mengenai peraturan pemasangan APK, seperti di jalan protokoler, di taman, di tempat pendidikan, di fasilitas pendidikan, di fasilitas pemerintah dan di pohon pun sebetulnya sudah kita sampaikan, tidak boleh dipaku," jelasnya.

BACA JUGA :

Terdapat beberapa titik yang dilarang dipasang APK, diantaranya jalan protokol, jalan bebas hambatan, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, Rumah Sakit, fasilitas umum dan taman bermain.

Muhammad Sodikin mengungkapkan, Bawaslu Kota Bekasi akan kembali meberikan himbauan, usai beberapa APK dipasang dengan cara dipaku.

"Nanti kita akan buat himbauan lagi, melakukan himbauan lagi, agar semua partai politik atau peserta pemilu, tidak melakukan pemasangan APK di pohon secara dipaku," ungkap Muhammad Sodikin kepada fin.co.id siang ini.

Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan dilakukan, terkait penertiban APK yang terpasang melanggar di Kota Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: