Spanduk Caleg Kota Bekasi yang Ditancap Ke Pohon Sering Ditertibkan, Tapi Begini Penjelasan Satpol PP

Spanduk Caleg Kota Bekasi yang Ditancap Ke Pohon Sering Ditertibkan, Tapi Begini Penjelasan Satpol PP

Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi dipasang dengan cara dipaku di pohon-Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan penertiban puluhan Alat Peraga Kampanye (APK), yang terpasang dengan cara dipaku di pohon.

Pantauan langsung fin.co.id sore ini, banyak APK yang dipasang menggunakan paku di pohon sepanjang Jalan Protokol Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bekasi, Aldo Roberto mengatakan, APK tersebut mayoritas sering ditertibkan oleh petugas di lapangan.

"Yang di pohon seringnya begitu, jadi kita main kucing kucingan begitu, siang kita copot, rata rata mereka masangnya malam, nah itu mereka pasang lagi," kata Aldo Roberto kepada fin.co.id Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA :

Menurutnya terdapat beberapa titik yang telah ditetapkan dalam aturan, terkait larangan pemasangan APK selama masa kampanye 2024.

"APK dilarang di tempat tempat yang sudah ditentukan akan kita tertibkan, yang tidak diperbolehkan itu biasanya kantor pemerintah, sarana pendidikan, sarana ibadah dan fasilitas umu seperti taman, median jalan (trotoar), termasuk APK yang dipasang dipaku di pohon," jelasnya.

Aldo Roberto mengungkapkan, APK yang kini dipasang menggunakan paku, akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.

"Itu akan kita copot, terus kita taro di kantor, jika ada pihak yang mau mengambil kita berikan arahan jangan di pohon," ungkap Aldo Roberto kepada fin.co.id saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :

Satpol PP Kota Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bekasi, untuk melakukan penertiban APK yang kedepan akan dilakukan.

"Komunikasi lancar dengan Bawaslu dan KPU, kita setiap hari, karena sudah masuk masa kampanye," ucapnya.

"Kalau himbauan ke pihak partai (APK Dipasang di Pohon) tetap pihak KPU dan Bawaslu, sudah mengirim surat secara tertulis himbauan dari KPU, himbauan dari Bawaslu, untuk ditempat dilarang tidak dipasang," sambungnya.

Pihaknya menegaskan, Satpol PP Kota Bekasi akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU selama masa kampanye 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: