Spanduk Caleg Ditancap di Pohon Sepanjang Jalan Protokol, Satpol PP Kota Bekasi Akan Lakukan Penertiban

Spanduk Caleg Ditancap di Pohon Sepanjang Jalan Protokol, Satpol PP Kota Bekasi Akan Lakukan Penertiban

Alat Peraga Kampanye dipasang dengan cara dipaku di pohon, sepanjang Jalan Protokol Ahamd Yani Kota Bekasi-Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg DPRD, dipasang menggunakan paku di pohon sepanjang Jalan Protokol Ahmad Yani Kota Bekasi.

Pantauan langsung fin.co.id sore ini di lokasi, spanduk anggota salah satu partai tersebut, dipasang di pohon dengan posisi menghadap jalan Protokol Kota Bekasi.

Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bekasi, Aldo Roberto mengatakan, APK yang dipasang menggunakan paku, akan ditertibkan.

"Itu akan kita copot, terus kita taro di kantor, jika ada pihak yang mau mengambil kita berikan arahan jangan di pohon," kata Aldo Roberto kepada fin.co.id Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA :

Terdapat beberapa titik yang telah ditetapkan dalam aturan, mengenai larangan pemasangan APK selama masa kampanye 2024.

"APK dilarang di tempat tempat yang sudah ditentukan akan kita tertibkan, yang tidak diperbolehkan itu biasanya kantor pemerintah, sarana pendidikan, sarana ibadah dan fasilitas umu seperti taman, median jalan (trotoar), termasuk APK yang dipasang dipaku di pohon," jelasnya.

Selain itu Satpol PP Kota Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bekasi, terkait penertiban APK yang akan dilakukan kedepannya.

"Komunikasi lancar dengan Bawaslu dan KPU, kita setiap hari, karena sudah masuk masa kampanye," ucapnya.

BACA JUGA :

"Kalau himbauan ke pihak partai (APK Dipasang di Pohon) tetap pihak KPU dan Bawaslu, sudah mengirim surat secara tertulis himbauan dari KPU, himbauan dari Bawaslu, untuk ditempat dilarang tidak dipasang," sambungnya.

Secara terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengungkapkan, akan kembali menghimbau kepada partai terkait pemasangan APK.

"Nanti kita akan buat himbauan lagi, melakukan himbauan lagi, agar semua partai politik atau peserta pemilu, tidak melakukan pemasangan APK di pohon secara dipaku," ungkap Muhammad Sodikin kepada fin.co.id saat dikonfirmasi.

Koordinasi dengan pihak Satpol PP juga akan terus dilakukan, guna penertiban APK yang terpasang melanggar di wilayah Kota Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: