Jaga Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas

Jaga Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas

Ilustrasi Pemilu 2024-Ilustrasi-twitter

BEKASI, FIN.CO.ID - Memasuki musim politik 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membentuk tim pengawas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembentukan tim pengawas netralitas ASN Kabupaten Bekasi tersebut, sudah sesuai dengan keputusan bupati nomor HK/02/02/2023. 

Pejabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, dibentuknya tim pengawas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas ASN selama pemilu.

BACA JUGA :

"Ini merupakan inisiatif serta inovasi yang kami lakukan, untuk menegaskan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul di publik pada Pemilu 2024," ungkap Dani Ramdan saat dikutip, Selasa 12 Desember 2023.

Menurutnya, tim pengawas netralitas nantinya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila ditemukan indikasi Pegawai Pemkab Bekasi tidak netral.

Ia menegaskan, keberadaan Tim Pengawas Netralitas ASN tidak menggantikan peran utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saat mengawasi tahun politik 2024.

"Pengawas sesungguhnya tetap di Bawaslu, tetapi secara internal kami bentuk tim khusus untuk mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran," jelasnya.

BACA JUGA :

Dani Ramdan menghimbau kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN, untuk lebih bijak dalam menyikapi situasi politik Pemilu 2024, termasuk saat menggunakan media sosial.

"Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, di era digital seperti saat ini ketidaknetralan dapat dilihat dari aktivitas media sosial seperti posting, komen, like, share," ucapnya.

Selama tahun politik, pihaknya menghimbau kepada seluruh pegawai Pemkab Bekasi dilarang melakukan aktivitas politik, termasuk menunjukkan sikap dukungan ke peserta Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: