Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor
Kalian sudah tidak perlu lagi bayar pajak di Kantor, sekarang bisa melalui aplikasi Kunjung Pajak.
Akses kunjung.pajak.go.id Klik 'daftar' yang akan menuju bagian pengisian data diri wajib pajak
Isi data pada kolom identitas, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung
Lengkapi data pada kolom penilaian kesehatan
Tunggu tiket dikirim ke email dan screenshot nomor tiket antrian serta tunjukkan kepada petugas KPP/KP2KP.
Demikian informasi mengenai aplikasi kunjung pajak, semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua.