Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

fin.co.id - 11/12/2023, 15:11 WIB

Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

Tampilan Aplikasi Kunjung Pajak

Akses kunjung.pajak.go.id Klik 'daftar' yang akan menuju bagian pengisian data diri wajib pajak

Isi data pada kolom identitas, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung

Lengkapi data pada kolom penilaian kesehatan

Tunggu tiket dikirim ke email dan screenshot nomor tiket antrian serta tunjukkan kepada petugas KPP/KP2KP.

Demikian informasi mengenai aplikasi kunjung pajak, semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua.

 

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID