Konsultasi aplikasi
Layanan bagi Wajib Pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan lainnya
Janji temu
layanan untuk membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara Wajib Pajak dan petugas KPP/KP2KP; dan/atau
Layanan lainnya, yakni berisi layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000 (istilah bagi penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak/PKP) penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP, validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan bangunan, dan lain-lain.
BACA JUGA :
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Digeledah Penyidik Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Pegawai Pajak
- Catat Jadwalnya! 7 Provinsi ini Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Terdapat syarat tertentu untuk menggunakan aplikasi kunjung pajak.
Syarat Aplikasi Kunjung Pajak
Kalian harus persiapkan data diri dengan mengisi form di aplikasi dan mendapatkan tiket antrian.
Selain itu kalian dapat memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke KPP.
Wajib pajak akan memperoleh nomor tiket atau email. Nomor tiket yang harus ditunjukan kepada pegawai KPP/kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Berikut ini akan membagikan cara menggunakan aplikasi kunjung pajak.
Cara Menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak
Akses kunjung.pajak.go.id Klik 'daftar' yang akan menuju bagian pengisian data diri wajib pajak
Isi data pada kolom identitas, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung