Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

fin.co.id - 11/12/2023, 15:11 WIB

Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

Tampilan Aplikasi Kunjung Pajak

Konsultasi aplikasi

Layanan bagi Wajib Pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan lainnya

Janji temu

layanan untuk membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara Wajib Pajak dan petugas KPP/KP2KP; dan/atau

Layanan lainnya, yakni berisi layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000 (istilah bagi penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak/PKP) penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP, validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan bangunan, dan lain-lain.

BACA JUGA :

Terdapat syarat tertentu untuk menggunakan aplikasi kunjung pajak.

Syarat Aplikasi Kunjung Pajak

Kalian harus persiapkan data diri dengan mengisi form di aplikasi dan mendapatkan tiket antrian.

Selain itu kalian dapat memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke KPP.

Wajib pajak akan memperoleh nomor tiket atau email. Nomor tiket yang harus ditunjukan kepada pegawai KPP/kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Berikut ini akan membagikan cara menggunakan aplikasi kunjung pajak.

Cara Menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak

Akses kunjung.pajak.go.id Klik 'daftar' yang akan menuju bagian pengisian data diri wajib pajak

Isi data pada kolom identitas, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, NPWP, email, nomor handphone, dan status pengunjung

Ari Nur Cahyo
Penulis