6 Wanita PSK Di Bekasi Terjaring Razia, Mayoritas Seluruhnya Berusia Diatas 20 Tahun

6 Wanita PSK Di Bekasi Terjaring Razia, Mayoritas Seluruhnya Berusia Diatas 20 Tahun

Ilustrasi PSK-ist-

BEKASI, FIN.CO.ID - Sebanyak 6 Pekerja Wanita Seks Komersial (PSK) yang menjajakan dirinya di pinggir jalan, terjaring razia Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, dari hasil pemeriksaan, para Wanita PSK tersebut, memasang tarif ratusan ribu rupia lh per pelanggan yang datang.

"Rp 250 ribu per satu orang (pelanggan), itu satu kali dari si wanita ini," ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Wendi Mauli, Senin 11 Desember 2023.

Menurutnya mayoritas wanita PSK yang diamankan saat raiza, mempunyai usia yang beragam, dari muda hingga yang sedang beranjak dewasa.

BACA JUGA :

"Usia mereka itu dewasa semua, diatas 20 semua dan ada yang berusia 40 tahun," jelasnya.

Dari 6 wanita PSK yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Bekasi, 1 diantaranya merupakan wanita yang berasal dari DKI Jakarta.

"Setelah di data, ada wanita berasal Satu dari Jakarta dan lima lainnya warga Bekasi," kata Wendi Mauli.

Penangkapan 6 wanita PSK di Kabupaten Bekasi, merupakan hasil data yang dikumpulkan dan terdapat laporan masyarakat sekitar.

BACA JUGA : 

"Lokasi di jalan negara (Kalimalang Pantura), di pinggir jalan, dan memasang spesial menjajakan diri," tuturnya.

Kini 6 wanita PSK itu telah diamankan, lalu ditampung ke tempat penampungan Dinas Sosial. Serta, diminta untuk membuat surat pernyataan.

"Kita koordinasikan dengan dinas sosial, ada penampungan disana. akhirnya mereka dibuat surat penyataan, akhirnya mereka dikeluarkan," ucapnya.

Apabila ke-6 wanita PSK itu kembali menjajakan dirinya, Satpol PP akan langsung memproses dengan pihak PPA kepolisian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: