Hari Ini Nawawi Pomolango Dilantik sebagai Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

Hari Ini Nawawi Pomolango Dilantik sebagai Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango di Gedung DPR-RI-ANTARA/Aditya Putra-

FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK ini, akan dilantik sebagai Ketua KPK hari ini, Senin 27 Noember 2023. 

Kabar ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu malam 26 November 2023. 

Untuk diketahui Nawawi ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian.

BACA JUGA:


Sosok Nawawi Pomolango, Pengganti sementara Ketua KPK-#news #nasional-

Joko Widodo memberhentikan Firli dan menetapkan Nawawi melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, yang ditetapkan 24 November 2023.

Presiden sebelumnya menyatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil hingga akhirnya dirinya menetapkan Nawawi sebagai Ketua KPK sementtara, ketimbang menunjuk tiga pimpinan KPK lain. Namun pertimbangan itu tidak bisa ia sampaikan ke publik.

Adapun selain pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK sementara, pada Senin hari ini Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution dikabarkan akan menjalani pelantikan sebagai Gubernur Provinsi Riau definitif oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Berdasarkan pantauan, sejumlah tamu undangan yang akan menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK sementara dan pelantikan Gubernur Riau, sudah mulai berdatangan di kompleks Istana Kepresidenan saat ini.

BACA JUGA:

Polda Metero Tanggapi Praperadilan Firli Bahuri.


Firli Bahuri--(Instagram)

Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Perihal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: