Untuk kedua kalinya, Saut dimintai keterangan sebagai saksi ahli, pada pemeriksaan kali ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Menurut Saut, pada pemeriksaan kali ini dirinya ditanyai terkait prinsip KPK yang dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:
- Tak Lagi Jadi Ketua KPK, Seluruh Akses Firli Bahuri Diputus
- Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dan Tunjuk Nawawi Sebagai Ketua Sementara KPK
“Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai. Dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya ke mana-mana seperti jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin, itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) seperti apa,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila pimpinan KPK tidak melaporkan LHKPN maka nilai mana yang dilanggar. Hal tersebut dijelaskan Saut dalam pemeriksaan hari ini.
Ia juga menjelaskan terkait fungsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai sensor integriti, sinergi, kepemimpinan, proposionalisme, keadilan. Dari fungsi-fungsi tersebut, dipaparkan mana yang dilanggar oleh Firli.
“Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepat,” kata Saut.
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat 1 Desember 2023.
Pemeriksaan kali ini merupakan perdana bagi Firli dengan status sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Firli sebelumnya telah jalani pemeriksaan sebanyak 2 kali sebagai saksi, statusnya kemudian naik penyidikan dan jadi tersangka.
Polda Metro Jaya sudah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri sejak 28 November 2023 dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli akan hadir untuk diperiksa Jumat pagi. "Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi," kata Ade di Jakarta, Kamis 30 November 2023.
Firli bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. (*)