Tuntut Kenaikan UMK 2024, Massa Buruh Terus Bertahan di Simpang Gerbang Tol Bekasi Barat

Tuntut Kenaikan UMK 2024, Massa Buruh Terus Bertahan di Simpang Gerbang Tol Bekasi Barat

Situasi terkini massa buruh bertahan di simpang Gerbang Tol Bekasi Barat -Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Massa Buruh Kota Bekasi hingga malam ini terus bertahan di simpang gerbang Tol Bekasi Barat, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024.

Dipimpin 1 unit mobil komando, massa buruh menutup 1 lajur dari Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengarah Pekayon Bekasi Selatan.

Nampak massa buruh menutup 1 Lajur di Jalan Protokol Ahamd Yani dengan cara duduk di aspal, sambil meneriakkan orasi tuntutan.

"Harusnya kita sudah bersantai-santai di rumah, harusnya kita sudah pulang, menikmati hidup yang sangat lebih enak lagi, tapi hari ini gimana kita mau hidup enak, kalau kenaikan kita hanya Rp 5.000 per harinya," teriak orator buruh dari atas mobil komando, Kamis 30 November 2023.

BACA JUGA :

Imbas massa buruh yang masih bertahan hingga malam ini, arus lalu lintas dari Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuju Pekayon Bekasi Selatan sedikit mengalami kemacetan.

Guna menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, anggota Polres Metro Bekasi Kota juga telah bersiaga di area simpang Gerbang Tol Bekasi Barat.

Perlu diketahui sebelumnya, PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah resmi menetapkan UMK Tahun 2024 untuk seluruh wilayahnya sore tadi.

UMK 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA :

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023, dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," ungkap Bey Machmudin.

Kota Bekasi menjadi wilayah yang memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 sekitar Rp 5.343.430, dari yang sebelumnya Rp 5.158.248 untuk tahun 2023.

Hingga kini massa buruh masih bertahan di simpang gerbang Tol Bekasi Barat, untuk menuntut UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: