Hukum Menyebarkan Hoaks dan Fitnah Saat Pemilu Dalam Pandangan Islam: Ngeri Banget, Mending Buruan Taubat!

Hukum Menyebarkan Hoaks dan Fitnah Saat Pemilu Dalam Pandangan Islam: Ngeri Banget, Mending Buruan Taubat!

ilustrasi hoaks--

FIN.CO.ID - Menjelang momentum pemilihan umum (Pemilu) 2024, beragam berita bohong (Hoaks) hingga fitnah semakin deras terjadi, terutama di dunia maya. Hoaks dan fitnah itu bisa membahayakan keutuhan negara, dan menyebabkan berbagai bahaya lainnya. 

Lalu, bagaimana hukum menyebarkan hoaks dan fitnah dalam pandangan Islam? mari kita bahas pada artikel ini. Baca hingga tuntas ya, agar kita terhindar dari bahaya di dunia maupun di akhirat. 

Di dalam Islam, fitnah sendiri adalah salah satu dosa terbesar. Fitnah adalah perbuatan menuduh seseorang telah melakukan sesuatu padahal orang tersebut tidak melakukannya. 

Fitnah merupakan perbuatan yang sangat tercela karena bisa merusak nama baik diri sendiri, merusak nama baik orang lain, dan menimbulkan perpecahan. Fitnah juga bisa menimbulkan banyak penyakit hati, seperti syirik, angkuh, kikir, dan kesengsaraan.

BACA JUGA:

Dalam konteks kenegaraan, fitnah bisa membahayakan keutuhan suatu negara, ketika fitnah maupun berita bohong itu membuat perpecahan dua atau lebih kelompok yang saling bertentangan. 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Ini karena fitnah bisa menimbulkan dampak buruk yang besar seperti mengusir orang dari lingkungan tempat tinggalnya, merampas harta dan kebebasan orang lain, hingga merusak persaudaraan antar sesama umat islam.

"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. (QS. Al-Baqarah: 191)

Dosa melakukan fitnah

Karena fitnah adalah dosa yang serius dan lebih serius daripada pembunuhan, siapapun yang melakukan dosa ini bakal menghadapi konsekuensi yang sangat serius. Karena besarnya dosa Panjaus, pelakunya dianggap kafir dan akan mendapat hukuman berat di neraka jahannam.

BACA JUGA:

“Diantara mereka ada orang berkata “berilah saya izin (tidak berperang) dan janganlah menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.” Ketahuilah bahwa orang yang terjerumus ke dalam fitnah dan sesungguhnya Jahannam itu benar meliputi orang kafir,"  (QS. At-Taubah: 49)

Selain pelaku masuk neraka, fitnah juga menghalangi pelaku menerima syafaat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Yang lebih menyedihkan adalah orang yang memfitnah itu sama terkutuknya dengan setan. Mengapa? Karena setan juga sangat menyukai dusta dan menyesatkan orang lain dari jalan Allah.

Sama seperti orang yang memfitnah karena juga berbohong dan membuat orang lain membenci orang lain. Terakhir, fitnah menghalangi pelakunya masuk surga. Mengapa? Karena ketika amal dan dosa ditimbang di akhirat, maka fitnah harus mempertanggung jawabkan fitnahnya untuk membalas fitnah atas kebaikan yang dilakukan di dunia ini. Ketika semua perbuatan baik selesai, dosa pemfitnah dipindahkan ke orang yang memfitnah, dan bobot dosa bertambah.

Dampak fitnah di kehidupan bermasyarakat


Stop Hoax (Ilustrasi)-Kominfo-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: