Ketua MUI: Mengucapkan Selamat Natal Itu Boleh, Tapi...

Ketua MUI: Mengucapkan Selamat Natal Itu Boleh, Tapi...

    JAKARTA - Perdebatan soal bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat hari Natal bagi umat Kristiani selalu berulang setiap tahun. Hal ini menjadi keresahan yang terus berulang, meskipun sebetulnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1981 mengenai hal ini. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis dalam akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, dikutip Senin (20/12/2021). "Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau pejabat," tulis Cholil. BACA JUGA: Politisi PSI: Jenderal Dudung Keturunan Sunan Gunung Jati, Bukan Pembuat Onar Seperti Bahar Cholil mengungkap, yang tidak boleh dilakukan oleh umat muslim adalah ikut merayakan Natal. Ia lantas menunjukkan fatwa MUI terkait perayaan Natal yang ditetapkan pada 7 Maret 1981. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain. [caption id="attachment_580095" align="alignnone" width="684"] Tangkapan layar Twitter @cholilnafis[/caption] "2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan," ungkapnya. BACA JUGA: Sebut Habib Bahar Suka Bikin Gaduh, Abdillah Toha: Lebih Baik Dia Dipasung Lebih lanjut, Cholil mengatakan bahwa umat Islam tidak perlu mengucapkan selamat Natal kalau tidak ada kepentingan. [caption id="attachment_580096" align="alignnone" width="673"]Cuplikan Fatwa MUI Soal Perayaan Natal Cuplikan Fatwa MUI Soal Perayaan Natal[/caption] "Kalau tak ada kepentingan seperti pertemanan atau keluarga yg nasrani ya tak perlu ngucapin selamat natal. Juga masyarakat tak perlu dihimbau pakai spanduk untuk ngucapin selamat natal," katanya. Intinya, kata Cholil, mengucapkan Natal sebatas berdasarkan asas kepantasan. "Hal mubah jangan dibikin sunnah, juga jangan dibikin haram. Mubah ya mubah tapi lihat kepantasannya," tegasnya. (git/fin)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: