Buruh Sambut Baik Hasil Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Sebesar 14,02 Persen
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota 2024 sebesar 14,02 Persen, dari Rp 5.158.248,20 menjadi Rp5.881.434,60
Rekomendasi itu hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan, yang sempat diwarnai demo massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.