MEGAPOLITAN

Buruh Sambut Baik Hasil Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Sebesar 14,02 Persen

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota 2024 sebesar 14,02 Persen, dari Rp 5.158.248,20 menjadi Rp5.881.434,60

Buruh Sambut Baik Hasil Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Sebesar  14,02 Persen
Aksi saling dorong massa buruh Kota Bekasi tuntut kenaikan UMK

Rekomendasi itu hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan, yang sempat diwarnai demo massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.

Berita Terkait