Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:
- Jadi Tersangka, Firli Bahuri Harusnya Mundur dari Jabatan Ketua KPK
- Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," tambahnya.
Dia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik oleh Dewas KPK terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:
- Mobil Dinas Ketua KPK Filri Bahuri Ngebut Meninggalkan Perumahan Villa Galaxy Bekasi
- Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Hasil Gelar Perkara
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Harusnya Inisiatif Sendiri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resimi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Firli Bahuri seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab saat ini dirinya telah berstatus sebagai tersangka.
"Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya inisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Sahroni juga menilai Dewan Pengawas KPK lambat dalam menangani kasus Firli Bahuri. Sebab, Dewas KPK tak kunjung mengeluarkan surat pelanggar etik terhadap Firli.
BACA JUGA:
- 7 Kontroversi Kasus Firli Bahuri: Berawal Naik Heli Bergaya hedon Sampai Jadi Tersangka Pemerasan
- Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kontroversi Kasus Firli Bahuri-@firlibahuriofficial-instagram