Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, usai melaksanakan gelar perkara.

"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu 22 November 2023.

Dalam perkara kasus dugaan pemerasan ini, Firli telah dimintai keterangan sebanyak 2 kali di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober dan Jumat 20 November lalu.

BACA JUGA :

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat 3 pasal diantaranya pemerasan, gratifikasi serta suap.

"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.

Sebelum menetapkan tersangka, Polisi telah menggeledah kediaman Firli yang berlokasi di Kota Bekasi serta Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: