Ekonomi

Daftar Bank yang Bangkrut Pada Tahun 2023, Ini Cara Selamatkan Dana Nasabah

FIN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank pada tahun 2023.

Terdapat tiga bank yang sudah bangkut di tahun 2023 yang Terbaru yakni PT BPR Indotama UKM Sulawesi.

OJK mencabut resmi BPR Indotama UKM Sulawesi berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/2023 bertanggal 15 November 2023 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Maka dari itu PT BPR Indotama UKM Sulawesi telah secara resmi ditutup untuk umum dan segala kegiatan usahanya dihentikan.

BACA JUGA:

Sebelum BPR Indotama UKM Sulawesi, terdapat dua bank yang izinnya telah dicabut oleh OJK.

PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023, lalu ada BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI yang izinnya dicabut pada 12 September 2023.

Dengan adanya bank yang bangkrut para nasabah tidak perlu khawatir. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah di bank bangkurt itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan simpanan para nasabah tersebut memang terselamatkan karena telah dijamin oleh LPS melalui proses pembayaran klaim.

BACA JUGA:

Proses tersebut dijalankan LPS baik untuk tabungan dan deposito dua pekan setelah bank dicabut izin usahanya. Kemudian, mulai masuk tim dari LPS menangani klaim simpanan nasabah di bank gagal. LPS pun menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas simpanan nasabah di bank gagal. 

Simpanan yang dinyatakan layak bayar pun kemudian dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.

Berikut ini akan membagikan cara menyelematkan DANA Nasabah.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. 

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.  

“Jadi kalau Anda punya uang Rp2 miliar nabung di bank pasti aman, jangan ditaruh di bawah kasur,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Kreasi Bangkit 2023 bertajuk Hari Indonesia Menabung di Jakarta, pada Agustus lalu 20 September 2023.

Lanjutnya, apabila masyarakat memiliki tabungan senilai Rp4 miliar, maka tabungan dapat dibagi menjadi dua rekening ke dua bank.

Nilai simpanan yang dijamin LPS meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Nasabah perlu melakukan beberapa syarat untuk memberikan jaminan.

Syarat Pengembalian DANA Nasabah

1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. 

2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.  

Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.  

Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan. 

3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Demikian informasi mengenai daftar bank yang bangkrut, semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua

Admin
Penulis