Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi, Mahfud: Itu Bukti KPK Tak Pandang Bulu

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi, Mahfud: Itu Bukti KPK Tak Pandang Bulu

Wamenkumham Eddy Hiariej--ist

FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengomentari penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menilai hal tersebut membuktikan KPK tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Meskipun banyak yang mengkritisinya.

"Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. Memang seharusnya begitu," katanya usai upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Dia menjelaskan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi.

BACA JUGA:

"Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan," tutur Mahfud.

Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

Selain Eddy, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

BACA JUGA:

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tidak tahu-menahu apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: