Naik 1,4 Persen, Segini Besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024

fin.co.id - 21/11/2023, 17:33 WIB

Naik 1,4 Persen, Segini Besaran UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024

Ilustrasi Upah Minimum Praovinsi (UMP)

Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, keputusan ini berlaku 1 Januari 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardilles menyampaikan, keputusan yang diambil ini melalui proses yang panjang dan melalui pertimbangan dari seluruh pihak.

"SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut Struktur Skala Upah," ujarnya.

Hadir pada pengumuman ini para anggota Dewan Pengupahan Sulsel terdiri atas APINDO, serikat pekerja dan pakar.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID