Viral! Sedang Asyik Gowes, Pesepeda Jadi Korban Jambret Sampai Terjatuh

Viral! Sedang Asyik Gowes, Pesepeda Jadi Korban Jambret Sampai Terjatuh

Pesepeda jadi korban Jambret di Bekasi-@txtdrbekasi-x

"Naro di belakang dijambret, nado di depan dibuka cetakannya," ungkap netizzen.

"Gila-gila gak mikir apa bisa meninggal korbannya sampai jatuh gitu. Orang kayak begitu dimatiin tapi kena ham pula. Kan ham melindungi penjahat juga parah," komen netizen.

"Gila bentar aja dia ngejambretnya," tanggapan netizen.

"Maling udah paham cara buka kuncian tasnya," komen netizen.

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penjambretan

Mengenai kasus jambret dapat dipidana dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian bisa diatur dalam pasal 365 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 365 KUHP:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

A. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

B. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

C. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

3. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: